Billy Salahkan Penangkapan KPK

Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU

Billy Salahkan Penangkapan KPK
SALAHKAN KPK- Tersangka dugaan suap senilai Rp 500 juta kepada Komisioner KPPU M Iqbal, Billy Sindoro kembali mengikuti sidang yang mengagendakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/2). Dalam pembelaannya, Billy menjelaskan dakwaan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama empat tahun tidak terbukti karena M Iqbal selaku anggota KPPU tidak pernah memenuhi permintaan terdakwa dan putusan KPPU juga dibuat demi kepentingan konsumen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal. Penangkapan pada 16 September di Hotel Aryaduta itu dinilai cacat hukum dan tidak sah.

    

Kuasa hukum Billy, Humprey Djemaat mengatakan, penangkapan Billy tanpa disertai dengan adanya surat perintah penangkapan, namun hanya dilengkapi surat perintah penyelidikan. "Padahal penangkapan Billy telah dibuat dan direncanakan secara matang oleh penyidik KPK, jadi tidak benar apabila Billy tertangkap tangan," katanya dalam pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/2).

    

Tidak hanya itu, kata dia, penggeledahan yang dilakukan di kamar 1712 di Hotel Arya Duta, juga disebut cacat hukum karena tidak disertai surat perintah penggeledahan dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

   

Dalam pembelaan itu, Humprey mengatakan kliennya tidak mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision. "Dari fakta di persidangan tidak satu pun saksi maupun alat bukti yang menunjukkan dan membuktikan bahwa Billy mewakili kepentingan Lippo Grup di PT First Media dan PT Direct Vision," jelasnya. Dengan begitu, tuntutan jaksa dinilai tidak benar.

   

JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News