Billy Sindoro Semakin Terpojok
Minta Staf Kirim E-Mail Putusan
Selasa, 13 Januari 2009 – 00:47 WIB
Seperti diberitakan, terdakwa kasus suap Rp 500 juta tersebut aktif memesan isi putusan kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal terkait kasus Astro agar kepentingan bisnis PT First Media tetap terjaga. Aktivitas tersebut pernah terungkap dari surat dakwaan tim jaksa yang dipimpin Sarjono Turin. Mantan bos PT First Media itu didakwa melanggar pasal 5 (1) huruf B dan pasal 13 UU Tipikor. Dua pasal itu mengatur tentang suap kepada penyelenggara negara.
KPPU mulai menangani sengketa Liga Inggris sejak kasus tersebut masuk pada Januari 2008. Kasus itu bermula dari pengaduan PT Indonusa Telemedia, PT Indosat Mega Media, dan PT Media Nusantra Citra (MNC) Sky Vision kepada KPPU. Mereka melapor karena adanya dugaan monopoli usaha yang dilakukan PT Direct Vision (DV), Astro All Asia Networks, ESPN Star Sports, dan All Asia Multi Media Networks (AAMN). (git/yun/iro)
JAKARTA – Kasus dugaan suap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal yang melibatkan petinggi Grup Lippo Billy Sindoro di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun