Birokrasi Hambat Eksekusi Mati
Selasa, 08 Januari 2013 – 18:03 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan membenarkan bahwa gagalnya eksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika pada akhir tahun 2012, disebabkan terkendala birokrasi. Pada laporan akhir tahun 2012, Mahfud sempat menyebut bahwa di tahun 2013 kejaksaan menargetkan untuk mengeksekusi 10 terpidana mati. Mereka adalah bagian dari 113 terpidana mati periode Januari hingga Desember 2012.
Birokrasi tersebut bukan di kejaksaan tapi menyangkut instansi lain. Hanya saja mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini, enggan menyebut hambatan itu terkait proses pemindahan terpidana tersebut dari Lapas Nusakambangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga:
"Yang pasti kendalanya bukan di kita (kejaksaan)," kata Mahfud, saat dihubungi wartawan Selasa (8/1). Ditegaskannya, kejaksaan tetap komit menjalankan ekskusi terhadap para terpidana mati.
Baca Juga:
JAKARTA- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Mahfud Mannan membenarkan bahwa gagalnya eksekusi mati seorang terpidana kasus narkotika pada akhir
BERITA TERKAIT
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya