Bisa Diakses dengan Mudah, Aplikasi PINTU Luncurkan Fitur Lapor Pajak

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.
“Kami harap user PINTU bisa menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan," harap Dimas.(chi/jpnn)
Aplikasi PINTU meluncurkan fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh dalam aplikasi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Perluas Jangkauan Bisnis, Gotrade Buka Cabang Pertama di Surabaya