Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat

jpnn.com - JAKARTA - Bisa Dibayangkan jika Honorer Dihapus Mulai 28 November, Isran Noor Gerak Cepat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa mulai 28 November 2023 struktur kepegawaian di Indonesia hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Jika ketentuan di PP 49/2018 tersebut benar-benar diterapkan, maka mulai 28 November 2023 tenaga honorer dihapus atau ditiadakan.
Isran Noor, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) periode bakti 2022-2023 pengganti Anies Baswedan, sudah sejak awal merasa resah dengan aturan tersebut.
Sesaat setelah resmi menjadi Ketum APPSI, pada 26 Oktober 2022, gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) itu langsung menyatakan menolak tegas jika penghapusan tenaga honorer dilakukan begitu saja, tanpa kajian.
“Dipikir-pikir lah, jangan asal hapus honor itu,” ungkap Isran Noor saat memberikan sambutan dalam acara Pra-Rapat Kerja Nasional APPSI di Balikpapan 26 Oktober 2022 silam, dikutip dari situs resmi APPSI.
Saat itu, Isran Noor juga mengingatkan pemerintah mengenai dampak kebijakan penghapusan honorer.
Dengan asumsi satu tenaga honorer punya dua anak dan satu istri/suami, maka aka nada banyak sekali yang terkena dampak PHK honorer.
Masih teka-teki apakah rencana honorer dihapus mulai 28 November 2023 akan benar-benar diterapkan. Ketum APPSI Isran Noor gerak cepat.
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi