Bisa Dikategorikan Penculikan

Bisa Dikategorikan Penculikan
Bisa Dikategorikan Penculikan
MEDAN - Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar keberadaan Densus 88 dievaluasi dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme. Sebab, cara yang dilakukan oleh Densus 88 kerap tidak menghargai asas praduga tidak bersalah.

"Agar operasi operasi pengungkapan tindak pidana terorisme dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat, sehingga tidak terkesan semacam operasi rahasia, jadi harus menghargai asas praduga tak bersalah," kata divisi HAM LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis didampingi Luhut P Siahaan pada (24/9) melalui pers rilis-nya.

Dia mengungkapkan, berdasarkana perspektif KUHAP dan HAM, tindakan Densus 88 bisa dikategorikan sebagai penculikan, karena tidak disertai dengan tindakan yang sesuai dengan prosedur Hukum.

Justru Densus 88 masih mewarisi cara Orde Baru dengan membuat  operasi rahasia. Bila cara dan metode ini tidak dikoreksi, maka sangat berpotensi besar bakal tumbuhnya otoritarianisme kembali. Hal itu sangat jelas terlihat dari berbagai operasi yang dilaksanakan, seperti di Tanjung Balai. Bahkan,  kini muncul penyerangan sekelompok orang bersenjata di Mapolsek Hamparan Perak yang menewaskan tiga Anggota Polri, pendekatan kekerasan melawan terror sangat tidak efektif, karena metode kekerasan akan dibalas dengan terror.

MEDAN - Divisi Hak Asasi Manusia (HAM) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar keberadaan Densus 88 dievaluasi dalam melakukan operasi pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News