Dukung Terbitnya Keppres Pemberhentian Hendarman
Sabtu, 25 September 2010 – 09:37 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan apresiasinya terhadap keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung, tadi malam.
"Saya gembira, presiden sudah menerbitkan Keppres untuk pemberhentian Jaksa Agung," ujarnya di diskusi Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (25/9).
Baca Juga:
Dia menjelaskan, ke depan, DPR, khususnya komisi III, akan mendorong revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan. Revisi tidak hanya terkait pasal mengenai mekanisme pengangkatan dan pelantikan jaksa agung, namun juga menyangkut pasal lain yang menyentuh aspek ketatanegaraan. "Banyak hal yang sudah tidak sesuai dengan ketatanegaraan yang ada sekarang," imbuhnya.
Seperti diberitakan, staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, menyebutkan presiden sudah meneken Keppres pemberhentian Hendarman tadi malam. Untuk selanjutnya, Wakil Jaksa Agung, Darmono, menjabat sebagai Plt Jaksa Agung. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyatakan apresiasinya terhadap keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek & Go Study China Berkolaborasi, Dirjen Kiki: Harus Saling Mendukung
- Reduksi Emisi Gas Rumah Kaca, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif
- Harapan Repnas Seusai KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029
- Kemendagri Instruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
- Menaker Ida Sebut Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya