Bisakah Bharada E Dilindungi LPSK Setelah Ditetapkan jadi Tersangka? Begini Penjelasan Hasto
Kamis, 04 Agustus 2022 – 15:00 WIB

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
Pascapenetapan tersangka, kata dia, Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi R Djajadi mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Bisakah Bharada E dilindungi LPSK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J? Begini penjelasan Hasto.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Sentil Perlakuan KPK terhadap Agustiani Tio, Hasto: Ini Tidak Manusiawi!
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Demi Uji Klaim Wahyu, Pengacara Hasto Minta Rekaman CCTV Ruang Rokok Bisa Diputar
- Kubu Hasto Minta KPK Buka CCTV Momen di Ruang Merokok yang Diklaim Wahyu Setiawan