Bisnis BBM, Polisi Ditunda Kenaikan Pangkat
Rabu, 11 Januari 2012 – 11:39 WIB
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan bisnis bahan bakar minyak (BBM). Anggota tersebut menjalankan bisnis BBM jenis premiun dan solar yang dikirim ke Teminabuan. Ia ditangkap Sabtu (7/1) malam sekitar pukul 21.00 WIT di HBM. Meski saat itu tidak ditemukan barang bukti (BB) secara langsung. Namun dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah berbinis BBM. Penangkapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan sempat dilakukan pengejaran lantaran selalu menghilang dan meninggalkan tugas dan kewajibannya di Mapolres.
Menurut Wakapolres Kompol Rizki Ferdiansyah, Yo ketahuan menjalankan bisnis BBM dan dinilai melanggar kode etik. Lantaran tidak mematuhi amanat pimpinan Polres Sorong Kota yang telah menyerukan agar tidak melakukan bisnis BBM.
Baca Juga:
"Ancamanya kita akan kenakan sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Jadi nanti angkatanya naik pangkat sudah dua kali, ia belum bisa naik pangkat. Dan kita akan mutasikan di Polres lain,” kata Wakapolres
Baca Juga:
SORONG - Anggota Polres Sorong Kota, BrigPol Yo terancam sanksi penundaan pangkat selama dua periode. Ini lantaran Yo tertangkap saat menjalankan
BERITA TERKAIT
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper