Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah

Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga yang bermain untuk menjadikan pemasaran obat paten sebagai ‘lahan basah’.

Demikian temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). “Menteri Kesehatan sendiri mengakui, keberadaan pihak ketiga dalam pemasaran obat ini,” kata peneliti kesehatan ICW, Ratna Kusumaningsih, Selasa (2/2).

Menurutnya, tak jarang pemilik merek dagang obat paten tertentu, memberikan komisi atau kontrak kerja sama dengan dokter atau rumah sakit dengan jumlah yang cukup besar. Dalam hal pemasaran, hal ini memang tidak melanggar ketentuan.

Namun kini terdapat Permenkes nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010 yang mengatur bahwa dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News