ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten

Soal Honor Pejabat

ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten
ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tak konsisten dalam hal pemberian honorarium pejabat. Semasa masih menjadi Bupati Solok, dia melarang kemudian mengalihkan dananya untuk pegawai kontrak. Namun, begitu terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat, aturan ini tak diterapkan dengan cara membiarkan honor diberikan pada jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah atau Muspida.

Tak berhenti disini, unsur Muspida yang tercantum dalam Keppres 10 Tahun 1986 membengkak jumlahnya tak hanya Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam atau pejabat yang ditunjuk Mabes TNI. "Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Dan Lantamal, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud, Sekda juga dapat," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (2/2).

SK Gubernur Sumbar No 100-69-2007 tanggal 21 Maret 2007 telah membebani keuangan daerah mencapai Rp 708 juta. Padahal, lanjut dia, Keppres dengan tegas menyebutkan uang diberikan bagi biaya penyelenggaraan administrasi Muspida bukan honor rutin.

 "Pemberian honor tidak sejalan dengan jiwa Keppres. Yang diijinkan adalah biaya penyelenggaraan administrasi seperti biaya rapat dan biaya musyawarah pimpinan daerah," tegas Tama. (pra/jpnn)

JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tak konsisten dalam hal pemberian honorarium pejabat. Semasa masih menjadi Bupati


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News