ICW Nilai Mendagri Tak Konsisten
Soal Honor Pejabat
Selasa, 02 Februari 2010 – 20:11 WIB
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tak konsisten dalam hal pemberian honorarium pejabat. Semasa masih menjadi Bupati Solok, dia melarang kemudian mengalihkan dananya untuk pegawai kontrak. Namun, begitu terpilih menjadi Gubernur Sumatera Barat, aturan ini tak diterapkan dengan cara membiarkan honor diberikan pada jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah atau Muspida.
Tak berhenti disini, unsur Muspida yang tercantum dalam Keppres 10 Tahun 1986 membengkak jumlahnya tak hanya Gubernur, Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi, Pangdam atau pejabat yang ditunjuk Mabes TNI. "Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Dan Lantamal, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama, Ketua PTUN, Dan Lanud, Sekda juga dapat," ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, di Sekretariat ICW, Jakarta, Selasa (2/2).
Baca Juga:
SK Gubernur Sumbar No 100-69-2007 tanggal 21 Maret 2007 telah membebani keuangan daerah mencapai Rp 708 juta. Padahal, lanjut dia, Keppres dengan tegas menyebutkan uang diberikan bagi biaya penyelenggaraan administrasi Muspida bukan honor rutin.
"Pemberian honor tidak sejalan dengan jiwa Keppres. Yang diijinkan adalah biaya penyelenggaraan administrasi seperti biaya rapat dan biaya musyawarah pimpinan daerah," tegas Tama. (pra/jpnn)
JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dinilai tak konsisten dalam hal pemberian honorarium pejabat. Semasa masih menjadi Bupati
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen