Bisnis Obat Paten jadi Lahan Basah
Selasa, 02 Februari 2010 – 23:11 WIB
Dokter dapat menulis resep untuk diambil di apotek atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. “Namun, jika masih ada yang menuliskan obat paten bagi pasien, memang belum bisa dikategorikan pidana, misalnya penipuan,” tambahnya.
Baca Juga:
Belum lagi, kata dia, adanya anggapan yang beredar di masyarakat, bahwa obat paten cenderung lebih baik dari obat generik. “Bahkan tak jarang, ada yang sengaja meminta obat paten. Anggapannya, agar lekas sembuh. Anggapan ini, kebanyakan karena masyarakat kurang mengetahui komposisi obat generik itu yang sebenarnya,” ujarnya.
Sanksi pelanggaran Permenkes, lanjutnya, lebih mengarah kepada sanksi administrasi. Permenkes mengatur, untuk pembinaan dan pengawasan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Peringatan lisan atau tertulis diberikan paling banyak tiga kali dan apabila peringatan tidak dipatuhi, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepegawaian kepada yang bersangkutan.(lev/JPNN)
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) Kesehatan agar dokter memberi obat generik ke pasien sepertinya tak cukup ampuh. Pasalnya, ada pihak ketiga
BERITA TERKAIT
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan