Bisnis Satwa Ilegal Meningkat
Sabtu, 16 Maret 2013 – 11:51 WIB

Bisnis Satwa Ilegal Meningkat
“Semua perbuatan itu dikenakan pasal pidana yang sama UU No 5/1990, pasal 21 dan pasal 40. Pidananya maksimal lima tahun kurungan atau denda Rp100 juta,” beber Edi.
Baca Juga:
Di Sumsel, satwa langka yang paling banyak dibisniskan seperti siamang, jenis primata, kera ekor panjang, burung elang, dan burung paru bengkok. “Walaupun sudah dilakukan sosialisasi secara rutin setiap minggu, tapi masih ada saja pedagang nakal. Mungkin karena banyaknya permintaan dari konsumen serta tingginya harga jual sehingga mereka nekat,” cetusnya.
Hewan-hewan langka itu didatangkan dari beberapa daerah di Sumsel, seperti Banyuasin, Muba, dan Lubuklinggau. Edi mengatakan, sudah ada beberapa pedagang yang menerima sanksi dan ditahan pihak kepolisian, serta dilakukan penyitaan hewan untuk memberikan efek jera bagi yang lain. “Sekarang ini, ada 221 jenis hewan dilindungi karena terancam punah,” pungkasnya. (cj6/ce1)
PALEMBANG - Perdagangan satwa secara ilegal di Sumsel meningkat tajam. Terbukti, dengan ditemukannya beberapa satwa langka yang seharusnya dilindungi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pidana Menjerat Pengemudi Nissan yang Tabrak Siswa SMA 5 Bandung
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS