BK Beber Lima Kejanggalan Ruang Baru Banggar

BK Beber Lima Kejanggalan Ruang Baru Banggar
BK Beber Lima Kejanggalan Ruang Baru Banggar
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi mengumumkan lima kejanggalan dalam renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20,3 miliar. Lima kejanggalan itu terkait pelanggaran prosedur, ketidakpatutan anggaran, produk serba impor, ruangan tidak fungsional, serta diskriminasi terhadap alat kelengkapan dewan lainnya.

Ketua BK DPR, Muhammad Prakosa, kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (7/1), menyatakan bahwa dalam kasus ruang baru Banggar itu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR tidak menggunakan kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan renovasi yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR. "Sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakpatutan tingkat kemewahan atas pelaksanaan renovasi ruang Banggar," ucapnya.

Terkait ketidakpatutan biaya renovasi, BK menganggap nilai renovasi ruang Banggar yang tidak wajar mengakibatkan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara tidak efisien, tidak terbuka dan tidak akuntabel. Sedangkan menyangkut pengadaan perlengkapan di ruang Banggar yang mayoritas menggunakan produk impor, merupakan pelanggaran atas kepatutan dan kewajaran yang berlaku di masyarakat.

Politisi PDI-P itu itu juga menyebut pengistimewaan ruangan khsus Banggar dibanding alat kelengkapan DPR lainnya merupakan bentuk diskriminasi. Terakhir adalah disain ruang baru Banggar yang tidak fungsional. "Ini menyebabkanmembengkaknya pembiayaan renovasi banggar," ungkap mantan Menteri Kehutanan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi mengumumkan lima kejanggalan dalam renovasi ruang rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp20,3

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News