BK Sebut Banyak Anggota DPD Langgar Etika
Selasa, 12 April 2016 – 06:28 WIB

anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan. Foto: dok. pribadi
JAKARTA - Dua pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan oleh anggotanya ke Badan Kehormatan (BK) DPD karena tidak menandatangani keputusan Paripurna DPD. Keputusan itu tentang masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun.
Menyikapi hal tersebut, anggota BK DPD RI Juniwati T Masjchun Sofwan mengatakan pihaknya akan memroses semua anggota DPD RI yang dilaporkan ke BK DPD karena diduga melanggar UU atau etika.
"Prinsipnya, siapa saja di antara anggota DPD yang terlapor di BK DPD kami proses sesuai ketentuan yang berlaku di internal DPD," kata Juniwati, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (11/4)
Dia menjelaskan, pada hari pertama masa sidang DPD ini sudah beredar informasi bahwa pimpinan DPD dilaporkan, sangat mungkin pula masuk laporan dari pihak-pihak tertentu yang melaporkan inisiator dua setengah masa jabatan pimpinan DPD ke BK DPD.
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas