BKN Pastikan Mampu Fasilitasi CAT Seluruh Instansi Pusat dan Daerah
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan siap dan mampu memfasilitasi seluruh instansi pusat maupun daerah dengan sistim computer assisted test (CAT) dalam seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) 2014.
Pusat data BKN merilis, saat ini fasilitas CAT-BKN sebanyak 1.215 PC yang siap dioperasikan untuk pelaksanaan seleksi ASN 2014.
"Saya optimis BKN mampu memfasilitasi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah provinsi, serta beberapa kabupaten/kota yang telah mengajukan permohonan fasilitasi CAT-BKN," kata Kepala BKN Eko Sutrisno di Jakarta, Kamis (17/7).
Dia menambahkan, fasilitas CAT-BKN sebanyak 1.215 PC tersebar di pusat dan 12 kantor regional. Penyebarannya adalah 125 PC di Kantor Pusat BKN, 50 PC di Kanreg V BKN Jakarta, 40 PC di Kanreg IX BKN Jayapura dan 1.000 PC lainnya tersebar di 10 Kanreg BKN.
Di sisi lain, untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, BKN berencana membuka Unit Pelaksana Teknis (UPT) di setiap provinsi yang belum ada Kanreg BKN. UPT yang nantinya menjadi embrio Kanreg BKN tersebut, juga akan melayani fasilitas CAT-BKN dan Assessment Center (AC-BKN).
“Tahun ini Kanreg Papua Barat dan Kanreg Aceh akan segera dibuka. Jadi ini bisa dimanfaatkan benar-benar oleh pemda dalam meningkatkan kualitas SDM-nya,” terang Eko.(esy/jpnn)
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan siap dan mampu memfasilitasi seluruh instansi pusat maupun daerah dengan sistim computer assisted
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak