BKP dan WFP Memperbarui Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan

BKP dan WFP Memperbarui Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan, Agung Hendriadi melakukan penandatanganan Project Document (Prodoc) dengan World Food Programe (WFP) Representative and Country Director for Indonesia, Mrs. Anthea Webb.

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi melakukan penandatanganan Project Document (Prodoc) dengan World Food Programe (WFP) Representative and Country Director for Indonesia, Mrs. Anthea Webb.

Prodoc dituangkan dalam Proposal Bersama berjudul “Mendukung Pemerintah Indonesia untuk Mengumpulkan dan Menganalisa Data tentang Ketahanan Pangan dan Gizi Guna Optimalisasi Kebijakan serta Program”. Kerja sama dilakukan dalam kurun waktu 2017 - 2020.

Substansi kerja sama meliputi dua kegiatan yakni Pertama, Pemutakhiran Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (Food Security and Vulnerability Atlas - FSVA) melalui penyempurnaan metodologi dan peningkatan kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Penyempurnaan yang dilakukan termasuk integrasi indikator ketahanan pangan yang diambil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS, disusun oleh BPS), yang menggambarkan pola konsumsi pangan tingkat rumah tangga, dan memberikan fokus yang lebih besar pada kerentanan terhadap kerawanan pangan di wilayah perkotaan.

FSVA telah digunakan oleh Kementerian/Lembaga (Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bappenas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan lain-lain) serta organisasi lainnya dalam penentuan kebijakan dan target intervensi terkait dengan ketahanan pangan dan gizi.

Kedua, Pengembangan Sistem Informasi Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional (SIKPG) yang terpadu, melalui penyempurnaan sistem yang sudah ada.

Sistem Informasi Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pada Pasal 75 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilisasi pasokan dan harga pangan serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah pangan dan kerentanan terhadap kerawanan pangan dan gizi.

Pengembangan FSVA dan SKPG adalah kegiatan yang dilaksanakan BKP. Dalam konteks kerja sama ini, dukungan WFP akan berfokus pada masukan kebijakan, peningkatan kapasitas dan berbagi pengetahuan untuk mendukung investasi pemerintah pada sektor ketahanan pangan dan gizi.

Substansi kerja sama meliputi dua kegiatan yakni Pertama, Pemutakhiran Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan melalui penyempurnaan metodologi dan kerja sama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News