BLAAAR...Petasan Besar di Masjid ini Penanda Buka Puasa

BLAAAR...Petasan Besar di Masjid ini Penanda Buka Puasa
Jakarta di zaman Jepang (1942-1945). Foto: Arsip Nasional Belanda.

Menurut dia, itu karena zaman dahulu tidak semua orang mempunyai jam dan atau alat pengukur waktu yang lain.

Di penghujung kekuasaannya, Belanda menetapkan kebijakan bahwa petasan, mercon dan sebangsanya merupakan barang gelap. Ada Undang-Undang Bunga Api tahun 1939 yang ditabalkan dalam aturan Lembaga Negara No 41 tahun 1940.

Bagi yang melanggarnya; membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan, diancam hukuman penjara 3 bulan.

Begitu Jepang datang, selain mengganti nama Batavia dengan Jakarta, "saudara tua" agaknya mau mengambil hati rakyat dengan memperbolehkan menyalakan petasan sebagaimana diceritakan Mohammad Saleh Hadjeli di atas--petasan sebagai tanda buka puasa.    

Pada awal Indonesia merdeka, perihal mercon di bulan puasa pun diatur pemerintah. 

Pada 15 Juni 1950, Kementerian Pertahanan menerbitkan sepucuk surat bernomor KP/2607/50 yang bunyinyanya mempermaklumkan membunyikan bom mercon selaku tanda berbuka puasa setiap hari selama bulan Ramadhan.

Esok harinya, melalui sepucuk Maklumat, Kementerian Agama Republik Indonesia Serikat menyeru;

Agar supaya kesempatan ini, digunakan sebaik-baiknja. diharap supaja Ummat Islam dan Djawatan Pemerintah jang berangkutan berhubungan dengan Territorial Komandan di tempatnja masing-masing, jang oleh Kementrian Pertahanan tentang izin ini telah diteruskan kepada semua Territorial Komandan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News