BLBI Susut karena Beda Persepsi

BLBI Susut karena Beda Persepsi
BLBI Susut karena Beda Persepsi
Seperti terungkap di Persidangan Tipikor pada saat putusan atas Urip, auditor BPK Adi Prabawa yang meminta kasus BLBI dibawa ke perkara perdata menguraikan adanya penciutan aset.

 

Hendarman beralasan, penciutan aset kerugian negara dari Rp 41 triliun menjadi Rp 4 triliun sudah melalui prosedur yang benar yakni melalui appraisal yang ditunjuk oleh pemerintah.

 

Bahkan pengganti Abdurrahman Saleh itu justru berdalih, aset itu sebenarnya merupakan saham yang masih likuid (bisa dicairkan). "Tetapi dulu IMF menyuruh dijual. Waktu kita dulu mau mengusut, dikatakan aset itu bodong. Ternyata aset itu saham. Soal ada suap tidak, sampai sekarang belum ketemu," tandasnya.(ara/JPNN)

 

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, menyusutnya aset BLBI II dari Rp 41 triliun menjadi hanya Rp 4 triliun bukan karena rekomendasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News