BLH Selidiki Perusak Mangrove
Dalam UU 32/2009 dan UU 27/2007 disebutkan perusakan mangrove diancam pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kunjungan itu, ia juga meminta BLH dan DTKP segera menindaklanjuti temuan tersebut. Yakni dengan menyiapkan sanksi yang bisa dikenakan bagi perambah.
Menurutnya, Mangrove Center sendiri digagas bakal jadi ekowisata unggulan di Balikpapan. Sehingga fasilitas penunjang bakal jadi perhatian pembangunan ke depan.
"Terutama akses jalan masuk, untuk masuk bus kecil saja sangat sulit. Makanya di APBD Perubahan tahun ini, akan kami usulkan DED pembuatan jalan tembus ke Mangrove Center yang lebih luas. Kalau memang perlu ada jembatan tidak masalah, karena hanya sekira 300 meter saja," pungkasnya.(*/rsh/rom/k15)
BALIKPAPAN - Perambahan hutan mangrove jadi catatan minus betapa minim pengawasan dari Pemkot Balikpapan. Dua hektare lahan Mangrove Center yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah