BNBR Kuasi Reorganisasi

BNBR Kuasi Reorganisasi
BNBR Kuasi Reorganisasi
JAKARTA - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berencana melakukan kuasi reorganisasi. Rencana itu telah disampaikan kepada pengadil pasar modal Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Langkah itu ditempuh untuk menyesuaikan dengan prinsip akuntansi yang diterima secara umum di Indonesia, dalam hal ini PSAK No. 51 dan peraturan Bapepam-LK mengenai kuasi reorganisasi.

Secara spesifik rencana itu bertujuan melakukan restrukturisasi modal perseroan. Caranya dengan menghapus defisit dan menilai kembali aset berikut kewajiban-kewajiban perseroan. "Rencana itu akan diwujudkan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham," ungkap Bobby Gafur Umar, Direktur Utama dan CEO BNBR, di Jakarta, Senin (9/5).

Bobby menyebutkan bahwa per 31 Desember 2010, BNBR mencatatkan defisit dan selisih nilai restrukturisasi entitas sepengendali sebesar Rp 38,2 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 27,7 triliun merupakan defisit perseroan yang diakibatkan kerugian investasi paska krisis tahun 2008 lalu. “Berdasar rencana yang telah ditetapkan, dalam pelaksanaannya nanti Perseroan akan menempuh dua tahapan," imbuhnya.

Dua tahapan itu sambung Bobby, yaitu pertama, secara proporsional mengubah semua nilai nominal saham perseroan; dan kedua, memperhitungkan serta menyatukan modal disetor tambahan yang saat ini masih terpisah. “Perseroan akan memperoleh beberapa manfaat bagi pemegang saham; di antaranya nilai buku BNBR memperlihatkan kondisi yang sesungguhnya tanpa dibebani defisit," ulasnya.

JAKARTA - PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) berencana melakukan kuasi reorganisasi. Rencana itu telah disampaikan kepada pengadil pasar modal Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News