BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam

BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam
BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam
 

Secara hukum, pelayanan trust ini sudah sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No 14/17/PBI/2012 tanggal 23 November 2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dan Pengelolaan (trust).

 

Andri menjelaskan, penunjukan BNI sebagai trustee and paying agent dalam menerima, mengelola, dan melakukan pembayaran cost of sales merupakan satu bentuk upaya bersama untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi negara melalui peningkatan komponen industri perbankan nasional.

 

"Besar harapan kami, melalui pengalihan trustee and paying agent dari HSBC New York ke BNI dapat memberikan perubahan ke arah yang lebih baik bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan transaksi terkait penjualan LNG Blok Mahakam maupun untuk kontrak penjualan LNG lainnya,"  tutur dia.

 

Sementara Elisabeth mengatakan, kesepakatan ini menunjukkan kepercayaan perusahaan migas multinasional untuk meningkatkan kemitraan dengan komunitas bisnis di Indonesia. Langkah ini sebaiknya dilihat sebagai peluang bagi industri perbankan di Indonesia untuk menunjukkan kemampuannya dalam mengelola berbagai transaksi perbankan yang terkait dengan bisnis minyak dan gas. "Ini membuktikan dukungan Total E&P Indonesie untuk mengembangkan kapasitas lokal di segala aspek kegiatan bisnisnya," katanya.(lum)

JAKARTA - PT Bank BNI Tbk ditunjuk sebagai trustee and paying agent untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News