BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam

BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam
BNI Tangani Kontrak Penjualan Gas Mahakam
JAKARTA - PT Bank BNI Tbk ditunjuk sebagai trustee and paying agent untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) di Blok Mahakam, Kalimantan Timur. Dengan penunjukkan ini, pembayaran dari penjualan kontrak-kontrak gas di Blok Mahakam dibayarkan ke rekening penjual di BNI.

 

"Nilai estimasi hasil penjualan gas itu sekitar USD 18 miliar untuk masa 10 tahun," kata Rudi Rubiandini, kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, Senin (25/2).

Trustee and paying agent agreement (TPAA) tersebut antara lain diteken Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo, Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat, Presiden Direktur Total EP Indonesie Elisabeth Proust dan Senior Manager Marketing Gas dan Minyak Bumi Inpex Corporation Hiroshi Kato. Menurut Rudi, penandatanganan ini merupakan tonggak pemberdayaan perbankan nasional oleh industri hulu migas.

BNI menjadi pionir bank pemerintah yang pertama memasuki bisnis jasa trustee and paying agent. SKK Migas berharap, kepercayaan yang telah ditunjukkan oleh Pertamina, Total EP Indonesie, dan Inpex diikuti oleh kontraktor-kontraktor migas lainnya.

JAKARTA - PT Bank BNI Tbk ditunjuk sebagai trustee and paying agent untuk kontrak penjualan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan elpiji

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News