BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih

BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
BNN: Alat Sadap PPATK Kurang Canggih
"Di sana, ada undang-undangnya yang mengatur gak? Kalau ada, kita bisa kerjasama," ujar dia.

Menurut Gories, UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sangat bermanfaat bagi BNN. UU ini memberi kewenangan BNN untuk menyidik pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika kepada BNN.

UU itu juga mengatur perampasan aset hasil kejahatan narkoba dan kerjasama antara BNN dengan PPATK. Perampasan aset menurutnya sangat perlu.

Soalnya, jika seluruh harta kekayaan pelaku tindak pidana pelaku peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika bisa dirampas untuk negara, sindikat narkoba akan menjadi tidak berdaya serta tidak punya kemampuan lagi untuk berbuat kejahatan lanjutan.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional, Gories Mere, menantang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk unjuk kecanggihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News