BNN Amankan Rp 1,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Sabu di Truk Sayur

jpnn.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan pengiriman 36,47 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta di wilayah Merak, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/5/2019). Dari penangkapan ini, dua pelaku diamankan berinisial RID dan RA.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
“Adapun total aset yang sudah diamankan kurang lebih Rp 1,2 miliar,” ungkap Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/6/2019).
BACA JUGA: BNN Tangkap Penyelundup Narkoba di Merak
Menurut Arman, berdasarkan hasil pengembangan, beberapa aset para tersangka selama menjalankan bisnis haram sudah diamankan.
“Asetnya sudah kita amankan,” ungkap Arman. (fir/ps)
Berikut Aset Para Tersangka yang Sudah Diamankan BNN;
1. Mobil Mitsubshi Pajero Sport Tahun 2018, beserta 1 (satu) lembar STNK. atas nama CV. KARYA AGUNG KENCANA. Estimasi harga saat ini Rp 450 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand