BNN Amankan Rp 1,2 Miliar dari Kasus Penyelundupan Sabu di Truk Sayur
Sabtu, 01 Juni 2019 – 20:19 WIB

Irjen Arman Depari. Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com
2. Mobil Mitsubshi Expander Tahun 2018 Warna Putih beserta 1 (satu) lembar STNK. Estimasi harga saat ini Rp 250 juta.
3. Uang Tunai Rp 268, 5 juta, 7 buku rekening bank.
3. Mobil Honda HRV Warna Silver yang baru di DP Rp 75 juta .
4. Rumah yang ditempati di Jalan Hamzah Fanzuri Tj. Putus Jabel, Langsa adalah tanah garapan yang tidak memiliki sertifikat .
5. Spm. Yamaha N-Max yang dibeli secara kredit.
6. 3 Buku Rekening Bank dengan estimasi aset Rp 240 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan 35 bungkus sabu di dinding truk sayur, total aset para tersangka yang diamankan sebesar Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand