BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
Rabu, 28 Februari 2024 – 22:49 WIB
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia.
Baca Juga:
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar dia.
Lebih lanjut terkait narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram.
Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-Undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
BNN Provinsi NTT memastikan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA