BNN Ingin Pisahkan Napi Bandar Narkoba dengan Pengguna
Selasa, 16 Juli 2013 – 06:59 WIB
Dijelaskan, saat ini hampir di semua lapas, penghuninya 50 persen merupakan napi kasus narkoba. Karena itu, idealnya, ya seluruh lapas punya lapas khusus napi narkoba.
Baca Juga:
Selain untuk mengatasi over kapasitas lapas, kata Sumirat, cara ini juga proses rehabilitasi para pengguna narkoba, bisa berjalan baik.
Dikatakan, para hakim selama ini menghadapi dilema. Untuk kasus pengguna narkoba, hakim tetap saja memvonis hukuman penjara, bukan rehabilitasi. Karena kalau pun divonis rehabilitasi, tempat rehabilitasi masih terbatas.
"Di Jakarta ada, punya BNN di Lido. Tapi di daerah-daerah lain bagaimana? Yang di Bandung saja ada yang dilarikan ke tempat rehabilitasi di Semarang. Nah ini problemnya. Jadinya hakim memvonis hukuman penjara, lapas jadi sesak, terbanyak kasus narkoba," beber Sumirat.
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak ikut mengerahkan anggotanya untuk memburu para napi kasus narkoba yang ikut kabur dari Lapas Tanjunggusta,
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti