BNN Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu
Selasa, 11 April 2017 – 22:52 WIB
"Mereka dapat upah pada kisaran Rp 10 juta," ucapnya.
Nixon mengatakan pihaknya sedang melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap ketiganya. Dengan harapan dapat mengungkapkan kasus ini hingga tuntas.
Atas perbuatannya tersebut tersangka M, E dan MJ dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Dengan diamankan sabu ini, kami menyelamatkan 10 ribu orang dari ketergantungan barang haram tersebut," tutur Nixon. (ska)
BNN Provinsi Kepri kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 2 Kg dari Malaysia ke Batam, Kepri, pada Senin (10/4). Dua pelakunya
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Tangkap Buronan Interpol, Polresta Barelang Terima Penghargaan dari Kedubes Jepang