BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Jumat, 20 September 2024 – 13:00 WIB

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri memberi keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (20/9/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
BNN kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 15 kilogram, dan 10.345 butir ekstasi asal Malaysia melalui Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba