BNN Sita 255,96 Kg Sabu-Sabu Asal Sindikat Golden Triangle
Kamis, 07 April 2022 – 13:09 WIB
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka tersebut terancam Pasal 144 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Komjen Petrus Golose mengatakan berdasar bungkus yang digunakan serta hasil pemeriksaan laboratorium BNN, narkoba itu berasal dari sindikat Golden Triangle.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor