Pengedar Sabu Apartemen Mediterania Akui Dapat Pasokan dari Napi di LP Cipinang
Dari tangan HN pelaku menyita 30,54 gram sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam sebuah bungkus rokok jenis mild. Saat diperiksa petugas yang menangkapnya, HG mengaku masih menyimpan sabu di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya Gang Masjid I No 7 RT 06 / RW 02 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
TPN Polres Jakarta Pusat bergerak cepat dan langsung menggiring HG ke kamar kos tersangka. Benar saja di kamar kos itu polisi menemukan dua plastik sabu seberat masing-masing 105,25 gram dan 50,23 gram, berat total 155,48 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital ukuran besar, satu buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam, dua bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone merek Xiaomi warna emas dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
Kepada penyidik, HG juga mengaku kalau sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial AG yang sedang mendekam di Lapas Narkotika Cipinang Jakarta Timur.
Kombes Suyudi menegaskan kalau para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ind)
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja yang sering meresahkan warga di
Redaktur & Reporter : Budi
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati