BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Kamis, 13 Juni 2013 – 02:44 WIB

BNN Tangkap Napi Pemilik Pabrik Ekstasi
Setelah melalui proses hukum yang panjang, 14 Juli 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Utaram mengenakan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nico. Walaupun melakukan banding dan kasasi, usaha pria berusia 29 tahun tersebut ditolak. Padahal hukuman yang diberikan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup bagi pengusaha barang haram tersebut. (ian/jpnn)
JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menangkap salah seorang napi di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6), sekira pukul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas
- Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Perusakan & Intimidasi kepada Karyawan BD
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu