BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya

BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari (duduk di tengah) dalam jumpa pers di Apartamen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (16/3) tentang hasil penyergapan terhadap sindikat narkoba Taiwan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Untuk Sadikin ini kami masih lakukan pemeriksaan. Diduga jaringan ini sudah tiga kali beraksi," tegas Arman.

Kini, Sadikin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(tan/jpnn)


BNN dan Bea Cukai Kemenkeu menggelar operasi penyergapan terhadap dua penjahat narkoba jaringan Taiwan di kawasan Ancol, Kamis (15/3) malam.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News