BNN Tembak Penjahat Narkoba Taiwan, Begini Kronologisnya
Jumat, 16 Maret 2018 – 16:10 WIB
"Untuk Sadikin ini kami masih lakukan pemeriksaan. Diduga jaringan ini sudah tiga kali beraksi," tegas Arman.
Kini, Sadikin dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.(tan/jpnn)
BNN dan Bea Cukai Kemenkeu menggelar operasi penyergapan terhadap dua penjahat narkoba jaringan Taiwan di kawasan Ancol, Kamis (15/3) malam.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita