BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung

BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KALIANDA - Kalapas Kalianda Kelas IIA non aktif Mukhlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan empat kilogram sabu-sabu (SS) dan 4 ribu butir ekstasi ke dalam lapas yang dipimpinnya.

Rencananya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bakal memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Lampung Bambang Haryono sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi penyidikan.

Menurut Kepala BNNP Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengatakan, pemeriksaan Bambang Haryono akan dilaksanakan dalam waktu dekat hingga pemeriksaan terhadap Mukhlis rampung.

”Ada lah (materi pemeriksaan). Salah satunya terkait cuti Mukhlis yang bertepatan dengan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas. Itu juga yang mau kita tanyakan,” ujarnya kemarin.

Sementara, Senin (21/5), Bambang Haryono kembali menyambangi kantor BNNP Lampung di Jl. Ikan Bawal, Telukbetung Selatan. Kunjungan kemarin adalah untuk kali kedua setelah sebelumnya pada Rabu (16/5) Bambang juga berkunjung ke kantor BNNP.

Sayang, dicegat wartawan dan diberondong dengan pertanyaaan terkait maksud dan tujuannya datang ke BNNP, Bambang irit bicara. Bambang yang saat itu mengenakan baju batik berwarna biru langsung menaiki mobil dinasnya usai keluar dari gedung BNNP Lampung.

”No comment. Yang jelas kondisi beliau (Kalapas, Red) baik, sehat. Lebih baiknya tanyakan saja ke penyidik,” ujarnya singkat.

Sementara, Plt Kabid Berantas BNNP Lampung Richard menjelaskan, kedatangan Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono untuk membesuk Kalapas Mukhlis Adjie.

Kalapas Kalianda Kelas IIA non aktif Mukhlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan 4 kg sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke lapas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News