BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung

BNNP Bakal Periksa Kakanwil Kemenkumham Lampung
Badan Narkotika Nasional (BNN). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sayangnya, Erwin yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Mukhlis Adjie saat ditanya tak lagi bersedia berkomentar kepada media. Dia beralasan sejak kemarin, kliennya mencabut kuasanya sehingga ia tak lagi bisa berkomentar terkait perkara yang menjerat Mukhlis.

Terpisah, Humas Kanwil Kemenkumham Lampung Erwin Setyawan menjelaskan, Mukhlis Adjie resmi dinonaktifkan dari Kalapas Kelas IIA Kalianda. Menurutnya, langkah ini ditempuh agar Mukhlis fokus menjalani pemeriksaan oleh penyidik BNNP Lampung dan tim pemeriksa internal Kanwil Kemenkuham Lampung yang sebelumnya sudah dibentuk.

Dia menegaskan, penonaktifan Mukhlis juga berdasarkan rekomendasi Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono ke Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

”Semenjak pekan lalu sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kalapas yakni Mulyana yang juga menjabat di Kabid Pembinaan di Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkuham Lampung,” jelasnya.

Sementara, posisi Mukhlis Adjie di nonjobkan dan ditarik sebagai pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkuham Lampung. Ini juga dilakukan agar tim pemeriksa dari Kanwil Kemenkuham fokus melakukan investigasi dan pemeriksaan di Lapas Kalianda.

Sebelumnya, kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group) Senin (14/5), Kakanwil Kemenkumham Lampung Bambang Haryono menegaskan dirinya siap diminta keterangan oleh penyidik BNNP Lampung jika memang dibutuhkan.

”Orang menduga kan, boleh-boleh saja. Ya, saya tidak mengelak kalau mau diperiksa. Monggo saja. Saya kooperatif, silakan saja,” ujarnya kala itu.(nca/whk)


Kalapas Kalianda Kelas IIA non aktif Mukhlis Adjie resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyeludupan 4 kg sabu-sabu dan 4 ribu butir ekstasi ke lapas.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News