BNNP Kalteng Siap Bantu Mengejar Terpidana Narkoba DPO Kejari Palangka Raya
Senin, 20 Februari 2023 – 07:10 WIB
"Untuk pelakunya, pengedar dan bandar, selama ini kami tidak pernah memberikan pasal yang rendah, melainkan minimal 20 tahun penjara atau maksimalnya seumur hidup. Hal itu diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Dia menambahkan untuk mereka yang menjadi pecandu narkotika jenis apa pun, alangkah baiknya dilakukan rehabilitasi dengan tujuan untuk menyembuhkan dari kecanduan yang dialami.
"Kalau pecandu narkoba lebih baiknya kita arahkan ke rehabilitasi, kasihan kalau mereka ditindak tegas sama dengan bandar dan pengedar," kata Kombes Agustiyanto. (antara/jpnn)
BNNP Kalteng siap membantu mengejar terpidana bandar narkoba yang menjadi DPO Kejari Palangka Raya.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Terpidana Kasus Coblos 2 Kali Dijebloskan ke Lapas
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Buron Sejak 2014, Suryo Antoro Soerjanto Ditangkap di Semarang
- Wanita Pemilik 100,1 Gram Sabu-Sabu Ini Berinisial LM
- IRT Pemilik 100 Gram Lebih Sabu-Sabu Ditangkap BNNP Kalteng, Pemasok Masih Diburu