BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
jpnn.com - PALEMBANG - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial NH (46).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Joko Prihadi mengatakan bahwa tersangka NH merupakan distributor sekaligus pengedar.
"Jadi, tersangka ini selain menjadi distributor dia juga pengedar," ungkap Joko seusai press rilis, Senin (30/1).
Joko menjelaskan barang haram tersebut disimpan di dalam satu koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Sebanyak tiga karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus sabu-sabu, dengan total 60 bungkus.
Sebanyak satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu-sabu.
Kemudian, empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu-sabu atau total 20 bungkus.
Total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram sabu-sabu.
Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain