BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya

BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Jenderal bintang satu ini mengatakan berdasar pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.

"Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena narkoba ini jaringannya sangat luas," tambah Joko.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr35/jpnn)

Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News