BNNP Sumsel dan Bea Cukai Menggagalkan Peredaran 115 Kg Sabu-Sabu, Begini Kronologinya
Senin, 30 Januari 2023 – 15:25 WIB

BNNP Sumsel dan Bea Cukai memperlihatkan tersangka serta barang bukti sabu-sabu yang diungkap dalam sebuah penangkapan. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Jenderal bintang satu ini mengatakan berdasar pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan kabupaten/kota lain di Sumsel.
"Untuk wilayah edar itu di Palembang dan kabupaten atau kota di Sumsel, tetapi tidak menutup kemungkinan tersangka juga mengedarkan ke provinsi lain, karena narkoba ini jaringannya sangat luas," tambah Joko.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mcr35/jpnn)
Tim gabungan dari BNNP Sumsel dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 115 kilogram sabu-sabu asal Aceh.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas