Boboy Usia 17 Tahun, Ikut Survei Mapolda Sumut sebelum Penyerangan
jpnn.com, JAKARTA - Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumut Sabtu dini hari (25/6).
Dua di antaranya merupakan pelaku yang menikam Aiptu Martua Sigalingging. Yakni Syawaluddin Pakpahan (SP) dan Ardial Ramadhana (AR). Nama kedua meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan SP, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Satu tersangka lainnya bernama Hendri Pratama alias Boboy.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, Boboy merupakan pemuda berusia 17 tahun yang teridentifikasi membantu kedua pelaku.
”Peran BB bersama pelaku AR membantu melakukan survei satu minggu sebelum kejadian ke Mapolda Sumut,” terang dia kepada Jawa Pos kemarin (26/6).
Atas tindakan tersebut, Boboy dijerat hukuman dengan pasal serupa yang dikenakan kepada kedua pelaku.
Yakni pasal 6 dan atau 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau pasal 340 KUHP.
Dalam penyidikan kasus penyerangan Mapolda Sumut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyerangan Mapolda Sumut Sabtu dini hari (25/6).
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya