Bocah 6 Tahun Dianiaya Pasangan Lesbi Tantenya Hingga Begini, Sadis!

Bocah 6 Tahun Dianiaya Pasangan Lesbi Tantenya Hingga Begini, Sadis!
Korban PTA saat menjalani perawatan di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin (30/9). Foto: prokal.co

"Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Afnan. (mym)

Seorang bocah berinisial PTA, 6, warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, mengalami penganiayaan sadis, Senin (30/9) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News