Bocah 6 Tahun Dianiaya Pasangan Lesbi Tantenya Hingga Begini, Sadis!
Rabu, 02 Oktober 2019 – 20:43 WIB
"Pelaku diduga menganiaya anak dikenakan pasal 80 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Afnan. (mym)
Seorang bocah berinisial PTA, 6, warga Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, mengalami penganiayaan sadis, Senin (30/9) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Motif IPS Pengasuh yang Aniaya Putri Selebgram Malang, Alamak
- Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Pelaku Diamankan Polisi
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- 2 Pelaku Pembacokan Maut di Semarang Tak Diberi Ampun, Dooor! Dooor!
- Kampanye di Samarinda, Anies Kumandangkan Waktunya Perubahan