Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah

Bocah Asyik Freestyle dengan Kendaraan Pelat Merah
Freestyle dengan kendaraan pelat merah. Foto: JPG

Dia menambahkan, kendaraan dinas boleh berpindah tangan dan digunakan pemegang dari masyarakat umum.

Asal, lanjut dia, ada bentuk pertanggung jawaban yang dipegang pengguna kendaraan.

Selain itu, ada izin yang diberikan dari instansi pengguna aset melalui lelang aset misalnya.

Pihaknya menegaskan, jika ada kendaraan yang statusnya milik pribadi, tapi menggunakan pelat instansi pemerintah, polisi diminta menertibkannya.

"Kalau aset tersebut sudah milik pribadi, tapi tidak sesuai dengan standar di jalan raya, itu bukan kewenangan kami lagi,'' tuturnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Ngawi menerangkan, pemeliharaan aset daerah tersebut merupakan kewenangan setiap instansi.

Anggaran pemeliharaan sudah di-ploting ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Begitu juga pengawasannya diserahkan kepada pejabat pengguna aset.

Ada pemandangan tak biasa di kompleks Museum Trinil di Desa Kawu Kedunggalar, Ngawi, Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News