Bocah Lugu Gemetaran, Ternyata Digituin Ayah Tiri

Bocah Lugu Gemetaran, Ternyata Digituin Ayah Tiri
PENJARA MENANTI: Pria berinisial A (balik badan) telah diamankan di Mapolsek Sambaliung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, BERAU - A (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya), di Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur.

Dia ditangkap setelah istrinya, AD, yang dibantu beberapa tetangga melapor ke Polsek Sambaliung pada 24 Agustus 2018 lalu.

Kapolsek Sambaliung Iptu M Aprisukandi mengatakan, ulah AD terbongkar setelah beberapa tetangga melihat Bunga gemetaran.

“Di situlah korban menceritakan soal pencabulan oleh ayah tirinya," ujar Aprisukandi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).

Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk korban dan pelaku.

Pelaku diketahui telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi pada 2014, sedangkan yang kedua pada Selasa (21/8).

Saat diinterogasi, A tidak menampik telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

A (40) terancam menghuni penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak tirinya, Bunga (10, bukan nama sebenarnya), di Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News