Bocah SD Diperkosa Kakak Ipar
Dibunuh Lalu Dikubur di Pinggir Jalan
Minggu, 10 Februari 2013 – 04:20 WIB
Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya.
AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman Insiden memilukan pemerkosan dan pembunuhan anak yang masih di bawa umur itu tidak ditampik Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat.
Sabtu (9/2) sore kemarin, AKP Wahyu mengaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya. AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (gmp/mr-127/mat)
BANJARMASIN – Tak bisa menahan nafsu syahwatnya karena sang istri tengah hamil, membuat Saibari (30) gelap mata. Adik iparnya yang masih duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi