Bocah SD Diperkosa Kakak Ipar
Dibunuh Lalu Dikubur di Pinggir Jalan
Minggu, 10 Februari 2013 – 04:20 WIB

Bocah SD Diperkosa Kakak Ipar
Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat membenarkan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya.
AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman Insiden memilukan pemerkosan dan pembunuhan anak yang masih di bawa umur itu tidak ditampik Kapolsek Gambut AKP Wahyu Hidayat.
Sabtu (9/2) sore kemarin, AKP Wahyu mengaku pelaku sudah diamankan di Mapolsek Gambut. “Sekarang pelaku ada di tempat kami,” ujarnya. AKP Wahyu mengatakan, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tetang pembunuhan maksimal 15 tahun penjara. Dan juga bila terbukti bisa dikenakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga menyebabkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (gmp/mr-127/mat)
BANJARMASIN – Tak bisa menahan nafsu syahwatnya karena sang istri tengah hamil, membuat Saibari (30) gelap mata. Adik iparnya yang masih duduk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran