Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa

Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
JAKARTA - Posisi Boedi Sampoerna dalam persidangan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century benar-benar vital. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono bahkan sampai memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Boedi untuk hadir sebagai saksi bagi terdakwa Robert Tantular, pemegang saham Bank Century.

   

"Lakukan panggilan paksa, karena ini berkaitan dengan dakwaan saudara (JPU)," kata Sugeng Riyono kepada JPU dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (14/7). Alasan pemanggilan itu karena Boedi telah berulang kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah menurut hukum.

   

Perintah hakim tersebut didasari dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang disusun jaksa. Yakni, terdakwa Robert telah memindahbukukan deposito valas milik Boedi Sampoerna dan PT Lancar Sampoerna Bestari dari Bank Century cabang Kertajaya Surabaya ke Bank Century Senayan Jakarta sebesar USD 18 juta.

     

Menurut jaksa, pemindahbukuan tersebut tanpa melalui prosedur yang benar dan tanpa seizin pemiliknya, yaitu saksi Boedi Sampoerna. "Dakwaan yang pertama betul-betul larinya ke Boedi Sampoerna," terang Sugeng.Hakim tampaknya serius memerintahkan panggilan paksa itu. Sugeng bahkan sampai memberikan penjelasan tentang panggilan paksa. "Yang namanya (panggilan) paksa itu bila ketemu bawa paksa, hadirkan ke persidangan. Jangan hanya formalitas saja (panggilan melalui surat, Red)," tegas Sugeng.

JAKARTA - Posisi Boedi Sampoerna dalam persidangan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century benar-benar vital. Majelis hakim yang diketuai Sugeng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News