Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa

Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
Boedi Sampoerna akan Dipanggil Paksa
Menanggapi belum hadirnya saksi Boedi itu, JPU Damly Rowelcis sempat meminta untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Boedi. "Kami minta dibacakan BAP karena saksi berkali-kali tidak memenuhi panggilan," kata Damly.

     

Namun hakim tetap meminta jaksa memanggil paksa Boedi. ?"Pembacaan BAP) itu bisa kalau sakit atau tugas negara, tapi itu masih bisa menjadi polemik karena terkait dakwaan," kata Sugeng. Jika alasan sakit, lanjutnya, maka harus jelas jenis penyakit dan rumah sakit tempat dirawat.

     

Seperti diketahui, selain dakwaan pertama tentang pemindahbukuan deposito valas, Robert juga didakwa dengan dua dakwaan lain yang disusun secara kumulatif. Dalam dakwan kedua, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia.    Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008.

     

Dalam persidangan kemarin, jaksa menghadirkan saksi mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma. Dalam keterangannya, Lawrence mengatakan, kesulitan likuiditas yang dialami Bank Century salah satunya disebabkan penjualan surat-surat berharga (SSB) milik Bank Century. "Bank Century alami kesulitan likuiditas karena ada SSB yang tidak dibayar," katanya. (fal)

JAKARTA - Posisi Boedi Sampoerna dalam persidangan kasus penggelapan dana nasabah Bank Century benar-benar vital. Majelis hakim yang diketuai Sugeng


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News