Boediono Cukup Nonaktif Beberapa Jam
Sabtu, 19 Desember 2009 – 00:28 WIB
Himbauan nonaktif ini diputuskan pansus angket century Kamis malam (17/12) lalu. Keputusan ini pada prinsipnya berlaku bagi semua penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai saksi yang akan diperiksa pansus berdasarkan laporan hasil audit investigatif BPK atas kasus bank century. Karena, mereka patut diduga melanggar ketentuan perundang "undangan. Selain Boediono, tentu saja termasuk juga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keputusan tersebut diambil setelah pansus mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai soal optimalisasi tugas "tugas pansus angket, sampai menyikapi suasana batin rasa keadilan masyarakat. "Ini juga untuk menjunjung tinggi moralitas, keteladanan, dan akuntabilitas penyelenggara negara," jelas Ketua Pansus Idrus Marham. (pri)
JAKARTA - Pansus angket kasus bank century tetap berharap Boediono mau memenuhi himbauan agar nonaktif dari jabatannya sebagai wapres. Pertimbangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
- Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Tertahan, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi Merespons
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma