Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi
Senin, 25 Maret 2013 – 16:16 WIB
Kemudian, 19 Maret 2013, manajemen Badan Pengelola apartemen itu menerbitkan surat keterangan nomor 010/BPAB/SK/III/2013. "Isinya menerangkan bahwa Kang Sung Hoon tidak tinggal di Apartemen Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan," paparnya.
Esok harinya, petugas memanggil Kang. Setelah itu, Kang diperiksa pada 23 Maret 2013. Di depan petugas, katanya, Kang mengaku bahwa tujuannya datang ke Indonesia untuk bermain golf.
Sementara alasan Kang mencantumkan alamat tinggal di Apartemen Brawijaya Kebayoran Baru Jakarta Selatan, karena pria asal negeri gingseng itu mengaku pernah tinggal di apartemen itu pada 14-15 Maret 2013. "Dia mengaku waktu itu melalui bantuan temannya Mr. Kim," tegasnya.
Lebih lanjut Maryoto menjelaskan, Kang diduga sengaja memalsukan dokumen keimigrasian agar memeroleh izin tinggal yang dapat ditunjukkannya pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan di Kanim Jaksel. Pada 23 Maret, Kanim Jaksel melakukan tindakan administratif terhadap Kang.
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu
BERITA TERKAIT
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Gaungkan World Water Forum 2024, Kominfo Gandeng Humas Kementerian
- SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
- BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
- Polisi di Kepulauan Anambas Dites Urine Mendadak oleh Propam
- 4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung