Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi
Senin, 25 Maret 2013 – 16:16 WIB

Bohongi Imigrasi, WN Korsel Dideportasi
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu (23/3). Kepala Kanim Jaksel, Maryoto Sumadi, mengungkapkan, Kang telah memalsukan dokumen keimigrasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kang diduga melanggar pasal 123 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan telah memberikan keterangan tidak benar berupa alamat tempat tinggal palsu," ujar Maryoto dalam jumpa pers di Kemenkumham, Senin (25/3).
Kronologi kasus itu bermula pada 14 Maret 2013, ketika Kang mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal melalui Visa on Arrival di Kanim Jaksel. Ia mencantumkan alamat di Apartemen Brawijaya Tower I/604 Jaksel.
Petugas Kanim Jaksel pun melakukan pengecekan ke lapangan. "Diperoleh informasi yang bersangkutan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," jelasnya.
JAKARTA - Warga Negara (WN) Korea Selatan, Kang Sung Hoon, dideportasi ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Sabtu
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU