Boleh Pasang Iklan tapi Dilarang Berbau Kampanye
Jumat, 13 Desember 2013 – 19:43 WIB
“Saya kira baik di pusat maupun daerah, itu berlaku hal yang sama. Tapi kalau untuk melakukan teguran ke media massa, kita tidak bisa melakukannya. Penyelenggara hanya menegur parpol atau caleg. Tapi untuk media massa itu dilakukan oleh lembaga lain. Seperti Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Independen (KPI),” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan, partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan